JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak pengusaha Jusuf Hamka secara tegas menutup pintu penyelesaian secara restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dan konten deepfake yang menyeret terdakwa Mohammad Ansor Mumin.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026, menegaskan bahwa upaya damai hanya bisa dipertimbangkan jika terdakwa bersedia membongkar sosok di balik penyandang dana dan pemberi perintah pembuatan konten tersebut.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi terdakwa selama sosok utama di balik tuduhan tersebut masih disembunyikan.
“Tidak ada ruang untuk restorative justice kecuali dia mau bicara dengan tegas di pengadilan, siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana ini dan juga yang membayar,” ujar Sogi usai persidangan.
Baca Juga: Andini Saras Siapa? Ini Sosok Influencer yang Jadi Korban Scam Deepfake
Sogi menuturkan, terdakwa diduga menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap konten deepfake yang diproduksi dan disebarkan. Klaim pembayaran tersebut kini menjadi salah satu materi krusial yang tengah didalami dalam proses pembuktian di persidangan.
Selain menolak RJ, tim hukum Jusuf Hamka menanggapi eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terkait formalitas penanganan perkara, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka.
Menurut Sogi, keberatan tersebut seharusnya dilayangkan melalui mekanisme praperadilan, bukan pada materi eksepsi sidang pokok perkara.
“Ketika perkara sudah P21 (lengkap), seluruh rangkaian kelengkapan formil sudah selesai dan diperiksa secara teliti oleh pihak kejaksaan,” tegas Sogi.
Baca Juga: Jusuf Hamka Hadiri Sidang Kasus Deepfake AI, Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual
Di sisi lain, Jusuf Hamka yang hadir dalam persidangan secara terbuka membantah seluruh narasi miring dalam konten deepfake tersebut, terutama isu yang menyerang kredibilitas personal serta tudingan korupsi.
“Kalau soal keimanan saya, Allah yang menentukan, bukan dia,” kata Jusuf merespons narasi dalam konten manipulatif tersebut.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Berbeda dengan tuduhan pihak pelapor, kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi, membantah bahwa kliennya bertindak atas motif kejahatan murni atau sekadar pesanan.
Rustam menyebut aksi Mohammad Ansor Mumin berkaitan erat dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Baca Juga: Konten Deepfake Asusila Picu Ancaman Pemblokiran Grok AI dan X di Indonesia
Menurut Rustam, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat serta belum membeberkan secara detail wujud perbuatan pidana yang disangkakan.
“Ansor Mumin ini adalah Sekjen dari KAKI yang memiliki visi dan misi memberantas korupsi di Indonesia. Kami menilai dakwaan jaksa belum menjelaskan secara jelas perbuatan pidana klien kami,” jelas Rustam.
Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan bakal terus mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ansor Mumin.
Persidangan perkara penyebaran informasi bohong dan deepfake ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan putusan sela.
