Tolak Restorative Justice, Jusuf Hamka Desak Pembuat Deepfake Buka Identitas Aktor Intelektual

Selasa 29 Sep 2026, 17:32 WIB
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara (kiri) dan pengusaha Jusuf Hamka (kanan) usai persidangan kasus kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dan konten deepfake. (Sumber: Istimewa)
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara (kiri) dan pengusaha Jusuf Hamka (kanan) usai persidangan kasus kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dan konten deepfake. (Sumber: Istimewa)

“Kalau soal keimanan saya, Allah yang menentukan, bukan dia,” kata Jusuf merespons narasi dalam konten manipulatif tersebut.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Berbeda dengan tuduhan pihak pelapor, kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi, membantah bahwa kliennya bertindak atas motif kejahatan murni atau sekadar pesanan.

Rustam menyebut aksi Mohammad Ansor Mumin berkaitan erat dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Baca Juga: Konten Deepfake Asusila Picu Ancaman Pemblokiran Grok AI dan X di Indonesia

Menurut Rustam, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat serta belum membeberkan secara detail wujud perbuatan pidana yang disangkakan.

“Ansor Mumin ini adalah Sekjen dari KAKI yang memiliki visi dan misi memberantas korupsi di Indonesia. Kami menilai dakwaan jaksa belum menjelaskan secara jelas perbuatan pidana klien kami,” jelas Rustam.

Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan bakal terus mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ansor Mumin.

Persidangan perkara penyebaran informasi bohong dan deepfake ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan putusan sela.


Berita Terkait


News Update