“Kalau soal keimanan saya, Allah yang menentukan, bukan dia,” kata Jusuf merespons narasi dalam konten manipulatif tersebut.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Berbeda dengan tuduhan pihak pelapor, kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi, membantah bahwa kliennya bertindak atas motif kejahatan murni atau sekadar pesanan.
Rustam menyebut aksi Mohammad Ansor Mumin berkaitan erat dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Baca Juga: Konten Deepfake Asusila Picu Ancaman Pemblokiran Grok AI dan X di Indonesia
Menurut Rustam, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat serta belum membeberkan secara detail wujud perbuatan pidana yang disangkakan.
“Ansor Mumin ini adalah Sekjen dari KAKI yang memiliki visi dan misi memberantas korupsi di Indonesia. Kami menilai dakwaan jaksa belum menjelaskan secara jelas perbuatan pidana klien kami,” jelas Rustam.
Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan bakal terus mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ansor Mumin.
Persidangan perkara penyebaran informasi bohong dan deepfake ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan putusan sela.
