Saksi Korban Tunjukkan Surat Permintaan Maaf Bangun Paulus ke Majelis Hakim

Selasa 29 Sep 2026, 11:29 WIB
Saksi korban Vincent Leo Carlius menunjukkan surat permintaan maaf terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)
Saksi korban Vincent Leo Carlius menunjukkan surat permintaan maaf terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi korban dalam perkara dugaan pemerasan, Vincent Leo Carlius, menunjukkan surat permintaan maaf yang disebut ditulis terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut ditunjukkan Vincent saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (28/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Vincent Leo Carlius sebagai saksi korban dan Khon Thu Sang.

Saksi Ungkap Dugaan Ancaman di Dalam Mobil

Di hadapan majelis hakim, Vincent membeberkan kronologi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku sempat diajak berkeliling menggunakan mobil oleh terdakwa bersama sejumlah rekannya.

“Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” ujar Vincent.

Baca Juga: Jusuf Hamka Hadiri Sidang Kasus Deepfake AI, Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual

Menurut Vincent, saat berada di dalam mobil dirinya sempat dipiting. Ia juga mengaku diperlihatkan borgol dan mendapat ancaman dari terdakwa bersama rekannya.

Setelah itu, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp500 juta kepada Vincent.

“Saya diperlihatkan mau diborgol. Akhirnya dia langsung meminta, menyebutkan nominal uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

JPU Andri Saputra kemudian memastikan apakah uang tersebut diminta oleh terdakwa atau justru ditawarkan oleh Vincent.

“Diminta oleh terdakwa,” jawab Vincent.

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Ia mengatakan permintaan tersebut kemudian turun secara bertahap dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta hingga terakhir Rp30 juta.

“Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta,” katanya.

Meski telah mentransfer Rp22 juta, Vincent mengaku masih dibawa berkeliling karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta.

Ia bahkan dibawa hingga ke arah Puncak. Dalam kondisi takut, Vincent kemudian meminta bantuan keluarganya untuk mendapatkan pinjaman.

“Merasa takut dan terancam,” kata Vincent saat ditanya jaksa mengenai kondisi kebatinannya ketika kejadian.

Surat Permintaan Maaf Ditunjukkan ke Hakim

Di penghujung persidangan, Vincent menyampaikan keterangan tambahan kepada majelis hakim. Ia juga menunjukkan surat permintaan maaf yang disebut ditulis oleh terdakwa.

Sementara itu, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba sempat diskors selama satu jam.

Majelis hakim juga sempat menegur tim kuasa hukum terdakwa agar tidak menggunakan istilah “mencuri” dalam persidangan. Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menggunakan bahasa yang tepat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Mengambil, mentransfer itu kan bahasa umumnya, menarik. Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Jadi gunakan bahasa yang pas, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Rasyid.

“Baik, terima kasih. Mohon maaf, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa Bangun Paulus Tudungta menyatakan keberatan. Ia mengaku kecewa karena sejumlah hal yang disampaikan Vincent dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

“Izin Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya. Sebetulnya saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” ujar Bangun.

Bangun juga membantah tudingan bahwa ayahnya memerintahkan dirinya melakukan pemerasan.

“Terus koordinasi dengan ayah yang meminta Rp350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang,” tegasnya.

Ia juga membantah pernah memarahi petugas keamanan maupun meledek seseorang seperti yang disebut dalam persidangan.

“Memarahi security yang enggak jelas siapa, di mana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab yang tidak boleh meledek orang,” ucapnya.

Perkara Bermula dari Persoalan Uang

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut disebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent.

Jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta. Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.

Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.


News Update