Saksi Korban Tunjukkan Surat Permintaan Maaf Bangun Paulus ke Majelis Hakim

Selasa 29 Sep 2026, 11:29 WIB
Saksi korban Vincent Leo Carlius menunjukkan surat permintaan maaf terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)
Saksi korban Vincent Leo Carlius menunjukkan surat permintaan maaf terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada majelis hakim dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Ia mengatakan permintaan tersebut kemudian turun secara bertahap dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta hingga terakhir Rp30 juta.

“Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta,” katanya.

Meski telah mentransfer Rp22 juta, Vincent mengaku masih dibawa berkeliling karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta.

Ia bahkan dibawa hingga ke arah Puncak. Dalam kondisi takut, Vincent kemudian meminta bantuan keluarganya untuk mendapatkan pinjaman.

“Merasa takut dan terancam,” kata Vincent saat ditanya jaksa mengenai kondisi kebatinannya ketika kejadian.

Surat Permintaan Maaf Ditunjukkan ke Hakim

Di penghujung persidangan, Vincent menyampaikan keterangan tambahan kepada majelis hakim. Ia juga menunjukkan surat permintaan maaf yang disebut ditulis oleh terdakwa.

Sementara itu, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba sempat diskors selama satu jam.

Majelis hakim juga sempat menegur tim kuasa hukum terdakwa agar tidak menggunakan istilah “mencuri” dalam persidangan. Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menggunakan bahasa yang tepat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Mengambil, mentransfer itu kan bahasa umumnya, menarik. Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Jadi gunakan bahasa yang pas, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Rasyid.

“Baik, terima kasih. Mohon maaf, Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa Bangun Paulus Tudungta menyatakan keberatan. Ia mengaku kecewa karena sejumlah hal yang disampaikan Vincent dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.


News Update