“Izin Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya. Sebetulnya saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” ujar Bangun.
Bangun juga membantah tudingan bahwa ayahnya memerintahkan dirinya melakukan pemerasan.
“Terus koordinasi dengan ayah yang meminta Rp350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang,” tegasnya.
Ia juga membantah pernah memarahi petugas keamanan maupun meledek seseorang seperti yang disebut dalam persidangan.
“Memarahi security yang enggak jelas siapa, di mana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab yang tidak boleh meledek orang,” ucapnya.
Perkara Bermula dari Persoalan Uang
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut disebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent.
Jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta. Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.
Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.
Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.
JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
