Ramai-Ramai Protes Penempatan, Ini Alasan Banyak Peserta Manajer Kopdes Pilih Mundur

Selasa 29 Sep 2026, 18:35 WIB
Ilustrasi layanan simpan pinjam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat pada 2026. (Sumber: Instagram)
Ilustrasi layanan simpan pinjam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat pada 2026. (Sumber: Instagram)

Hal tersebut turut menjadi perbincangan di platform media sosial X dan threads, banyak netizen yang menyayangkan reaksi dari para calon peserta KDKMP.

Lantaran ketentuan penempatan sebenarnya telah tercantum jelas dalam surat pernyataan yang berbunyi: “Bersedia ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Beberapa netizen juga menyoroti bengkaknya anggaran yang telah digelontorkan sebelumnya untuk program pelatihan militer bagi para calon peserta KDKMP, seolah menjadi sia-sia.

Baca Juga: Persyaratan Pinjaman Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah, Begini Aturan Terbarunya

“anggaran udah triliunan yang katanya buat melatih mental, tapi ternyata mentalnya segini aja. pada marah semua karena penempatan gak sesuai harapan,” ujar akun X dengan username @s**irn**ia

Netizen lain @ramy**** turut menanggapi komentar tersebut dengan berseloroh, “loh, kan sudah dilatih untuk cinta negara, kok masih pada protes ya? apa pelatihan militernya kurang lama ya?,”

Rincian Gaji Manajer KDKMP

Beredarnya salinan surat penempatan dari BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara di media sosial semakin memperjelas dasar perdebatan publik. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, para manajer KDKMP diikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 24 bulan. 

Baca Juga: Pimpin Upacara Harkop, Wabup Tangerang Sebut Sudah Ada 274 Kopdes Merah Putih

Mereka ditugaskan mengelola operasional harian toko, persediaan barang, hingga memenuhi target penjualan di tingkat desa/kelurahan.

Untuk tanggung jawab tersebut, dokumen mencantumkan total kompensasi gross senilai Rp6,8 juta per bulan, yang mencakup gaji pokok, tunjangan umum, serta uang makan. 

Fasilitas pendukung seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak cuti 12 hari kerja juga turut diberikan.


Berita Terkait


News Update