Kenapa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut vs KRL? Ini Penjelasan Resmi Polisi

Selasa 29 Sep 2026, 15:22 WIB
Polisi tetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek tersangka kecelakaan vs KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: X/@gunasatwam)
Polisi tetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek tersangka kecelakaan vs KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: X/@gunasatwam)

POSKOTA.CO.ID - Polisi resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Kasus kecelakaan maut antara KA Anggrek vs KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur itu menyebabkan 16 meninggal dunia dan lebih dari 100 orang mengalami luka-luka.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Baca Juga: Jimmy Masrin Siapa? Ini Sosok Koruptor yang Fotonya Terpajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom dalam pernyataan resminya.

"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," sambungnya.

AN Bakal Diperiksa

Setelah menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka, selanjutnya pihak kepolisian bakal memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan polisi, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian.

Baca Juga: Dua Putera Terbaik Bengkulu Kolaborasi Bawa Program Strategies ke Bumi Merah Putih

Atas pelanggaran tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," ucap Anom.

Kenapa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka?

Terkait status masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya membeberkan alasannya.

Anom menjelaskan alasan kenapa Masinis KA Anggrek menjadi status tersangka dalam insiden ini berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh AN.

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," jelas Anom.

Baca Juga: Tekan Impor Susu 80 Persen, Pemerintah Targetkan Tambah 600 Ribu Sapi Perah hingga 2029

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," tuturnya.

Berdasarkan hasil kesimpulan penyidik, masinis AN telat melakukan pengereman sehingga menyebabkan tabrakan antara KAJJ dengan KRL tak terhindarkan. Penyidik menilai bahwa pengereman dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh lagi sehingga risiko tabrakan dapat diminimalkan.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," paparnya


Berita Terkait


News Update