"Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," ucap Anom.
Kenapa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka?
Terkait status masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya membeberkan alasannya.
Anom menjelaskan alasan kenapa Masinis KA Anggrek menjadi status tersangka dalam insiden ini berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh AN.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," jelas Anom.
Baca Juga: Tekan Impor Susu 80 Persen, Pemerintah Targetkan Tambah 600 Ribu Sapi Perah hingga 2029
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan penyidik, masinis AN telat melakukan pengereman sehingga menyebabkan tabrakan antara KAJJ dengan KRL tak terhindarkan. Penyidik menilai bahwa pengereman dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh lagi sehingga risiko tabrakan dapat diminimalkan.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," paparnya
