Jelang Penyelesaian Tol Serang-Panimbang, Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pandeglang Berkurang

Senin 28 Sep 2026, 19:25 WIB
Ilustrasi ruas jalan tol. (Sumber: Wilkimedia Commons)
Ilustrasi ruas jalan tol. (Sumber: Wilkimedia Commons)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Penerimaan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang mengalami penurunan signifikan seiring mulainya tahap penyelesaian proyek Tol Serang-Panimbang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat realisasi penerimaan retribusi TKA hingga akhir September 2026 baru menyentuh angka Rp100,14 juta.

Capaian tersebut baru memenuhi sekitar 64 persen dari target pendapatan daerah sektor TKA tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp156,32 juta.

Kabid Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pandeglang, Suci Nurinsani menyebutkan, retribusi tersebut ditarik hanya dari enam ekspatriat yang aktif beroperasi di daerahnya.

Baca Juga: Tanggap Kekeringan, SPPG Sindanglaya 2 Grojok Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga di Pandeglang

"Lima TKA bekerja di proyek Tol Serang-Panimbang dan satu orang di PT Rumbang Alam Jaya Cikeusik. Karena tol mau rampung, banyak ekspatriat yang sudah kembali," kata Suci, Senin, 28 September 2026.

TKA Kepok Bekerja Sebagai Ahli Teknik

Suci membeberkan bahwa lima TKA di proyek Tol Serang-Panimbang menduduki posisi strategis seperti site engineer, planning engineer, mechanical, dan procurement, sedangkan TKA di Cikeusik menjabat production manager.

Ia menegaskan pihak pemda tidak memegang data akurat jumlah keseluruhan TKA di wilayah Pandeglang lantaran izin operasional langsung diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Data retribusi daerah hanya menyasar TKA yang lokasi kerjanya terbatas secara eksklusif di dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Pandeglang Kucurkan 100 Unit Alsintan dan Ratusan Bibit Ternak

"Kalau wilayah kerja TKA mencakup lintas kabupaten/kota, retribusinya masuk ke provinsi. Sedangkan kalau lintas provinsi, kewenangan penarikannya ada di pusat," ujarnya.

Dikejar Sisa Target Rp56 Juta

Dengan sisa tenggat hingga akhir tahun, Pemkab Pandeglang masih harus memburu kekurangan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp56,18 juta.

Namun, Suci mengakui pemenuhan target tersebut menghadapi tantangan akibat berkurangnya pemakaian tenaga ahli asing seiring selesainya proyek strategis nasional di daerahnya.

Disnakertrans Pandeglang akan terus menggencarkan fungsi pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan setiap TKA yang beroperasi bertindak sesuai izin jabatan yang dikantongi.


Berita Terkait


News Update