Dengan sisa tenggat hingga akhir tahun, Pemkab Pandeglang masih harus memburu kekurangan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp56,18 juta.
Namun, Suci mengakui pemenuhan target tersebut menghadapi tantangan akibat berkurangnya pemakaian tenaga ahli asing seiring selesainya proyek strategis nasional di daerahnya.
Disnakertrans Pandeglang akan terus menggencarkan fungsi pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan setiap TKA yang beroperasi bertindak sesuai izin jabatan yang dikantongi.
