Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Bukti potong pajak diberikan sebagai dokumen untuk pelaporan pajak.
Jadwal pembaruan harga emas Antam
Bagi yang rutin memantau harga emas, informasi resmi Logam Mulia menyebutkan bahwa harga diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang berlaku.
Untuk hari ini, Minggu (27/9/2026), harga emas Antam 1 gram masih berada di Rp2.613.000, sedangkan harga buyback bertahan di Rp2.438.000 per gram.
