POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kini diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menyampaikan murid TK akan mendapatkan bantuan sosial PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, bantuan tersebut telah dialokasikan mulai 2026 dan menyasar sekitar 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.
“Jadi kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP. Mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun,” kata Mu'ti dalam keterangan pers di Istana Merdeka.
Perluasan bantuan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan anak usia dini.
Kemendikdasmen juga menempatkan pendidikan PAUD dan TK sebagai bagian dari pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa perluasan PIP ke jenjang TK tidak berarti seluruh murid TK otomatis menerima bantuan.
PIP merupakan program afirmasi yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.
Karena itu, orang tua perlu mengecek status penerima melalui sistem resmi.
Data peserta didik menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
Lantas, PIP TK Rp450.000 cair untuk siapa? Siapa saja yang memenuhi kriteria penerima dan bagaimana cara mengecek status bantuan secara online?
Simak informasi mengenai kriteria penerima PIP TK serta langkah pengecekan melalui sistem resmi pemerintah berikut ini.
Siapa Saja yang Masuk Kriteria Penerima PIP TK?
Kriteria penerima PIP tidak hanya berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Terdapat sejumlah kondisi khusus yang menjadi pertimbangan dalam penetapan penerima bantuan.
Beberapa kelompok yang masuk dalam kriteria penerima PIP TK senilai Rp450.000 antara lain:
- Peserta didik dari keluarga penerima PKH: anak yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang KKS: anak dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu: peserta didik dengan status tersebut yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik terdampak bencana: anak yang mengalami dampak akibat bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah: anak yang sebelumnya tidak melanjutkan sekolah dan diharapkan dapat kembali memperoleh pendidikan.
- Peserta didik dengan kondisi khusus: termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pendidikan nonformal: peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP TK
Orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui sistem SIPINTAR Enterprise milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada halaman pengecekan penerima, tersedia kolom untuk memasukkan NISN dan NIK, kemudian pengguna perlu mengisi verifikasi yang tersedia sebelum melihat hasil pencarian.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP untuk mendapatkan bantuan senilai Rp450.000:
- Buka browser: gunakan Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, atau peramban lain yang tersedia.
- Akses SIPINTAR: buka laman resmi SIPINTAR Enterprise Kemendikdasmen.
- Cari menu penerima PIP: gulir halaman hingga menemukan bagian pencarian penerima PIP.
- Masukkan NISN: ketik Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik pada kolom yang tersedia.
- Masukkan NIK: isi Nomor Induk Kependudukan sesuai kolom yang tersedia.
- Isi verifikasi: masukkan jawaban atau kode verifikasi yang diminta sistem.
- Klik pencarian: pilih tombol untuk mengecek penerima PIP.
- Lihat hasil: sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data yang tersedia.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Asyik Kalau Serba Gratis
Bagaimana Jika Data Penerima Tidak Ditemukan?
Apabila hasil pencarian tidak menunjukkan data penerima, orang tua tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa anak tidak dapat memperoleh bantuan.
Data penerima PIP berkaitan dengan data peserta didik dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Orang tua dapat memastikan kembali NISN dan NIK yang dimasukkan sudah benar.
Jika data tetap tidak ditemukan atau terdapat persoalan terkait penerimaan PIP, informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal layanan resmi Kemendikdasmen.
SIPINTAR mencantumkan layanan pengaduan PIP melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.
Kanal layanan tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai permasalahan terkait PIP.
DISCLAIMER: Untuk informasi terbaru mengenai pencairan, penetapan penerima, dan mekanisme khusus PIP TK, orang tua sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi Kemendikdasmen dan SIPINTAR karena mekanisme pelaksanaan dapat diperbarui sesuai kebijakan pemerintah.
