POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sudah disahkan dan diketok DPR. Disahkan UU tersebut menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan di Indonesia untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad yang secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah bukti nyata peduli rakyat. "Pengesahan ini bukti DPR khususnya Dasco peduli dengan keresahan rakyat," tegas juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto dalam siaran persnya, Rabu, 23 September 2026.
Antok sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengkomodir aspirasi rakyat dan perjuangan aktivis petani, nelayan dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini merupakan kado bagi Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.
“UU yang mengatur teknis operasional Reforma Agraria ini patut kita apresiasi. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan Undang-Undang ini,” ujar Anto sapaan akrab Supriyanto eksponen aktivis 98 Yogyakarta.
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Belum Tentu Benar
Lebih lanjut, Supriyanto yang juga mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) ini menyampaikan kepada pers, bahwa dampak dari UU ini sangat besar untuk rakyat, bahkan dapat terjadi transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghapuskan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan asset sumber daya alam untuk sebesar-besarnya digunakan bagi pemenuhan hajat hidup rakyat.
Beberapa poin penting UU Pengaturan Agraria adalah: Pertama, koreksi ketimpangan tanah, Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar oleh korporasi (negara maupun swasta).
Kedua, objek dan subjek Reforma Agraria, menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.
Ketiga, Penyelesaian Konflik, menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian sengketa serta pemulihan hak atas tanah rakyat.
Baca Juga: Benarkah Presiden Prabowo Akan Lakukan Reshuffle Kabinet? Begini Bocoran Sufmi Dasco
Keempat, batas Kepemilikan menjadi dasar hukum penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Kelima, kelembagaan dan pengawasan membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden serta pembentukan Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.
Keenam, partisipasi publik: Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan agraria
Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya.
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Belum Tentu Benar
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu menandakan seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU usul inisiatif DPR itu disahkan menjadi UU.
Pimpinan DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU adalah sebagai tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Sebagai mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No.9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah dan sumber agraria lain sebagai sumber kehidupan masyarakat.
“Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dasco.
