Kelima, kelembagaan dan pengawasan membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden serta pembentukan Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.
Keenam, partisipasi publik: Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan agraria
Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya.
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Belum Tentu Benar
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu menandakan seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU usul inisiatif DPR itu disahkan menjadi UU.
Pimpinan DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU adalah sebagai tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Sebagai mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No.9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah dan sumber agraria lain sebagai sumber kehidupan masyarakat.
“Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dasco.
