POSKOTACOID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ) September 2026 dan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lainnya kembali menjadi perhatian masyarakat.
Memasuki pekan keempat September 2026, sejumlah masyarakat ibu kota tengah menantikan pencairan dana bansos KAJ September 2026.
KAJ merupakan salah satu bantuan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan masuk ke dalam program PKD. Bantuan ini menggunakan Daan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan ini menyasar para anak usia dini, mulai dari 0-6 tahun yang berasal dari keluarga prasejahtera atau kurang mampu. Tujuannya, yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp3.000, Tembus Rp2.630.000 per Gram
Dihimpun dari akun Instagram @sudinsosialjakpus, selain banyuand alam bentuk uang tunai, KAJ juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses transportasi umum gratis hingga kemudahan membeli pangan bersubsidi.
Sama seperti bantuan sosial lainnya, dana bansos KAJ tidak diberikan kepada semua anak di Jakarta. Para penerima manfaat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja kriteria penerima KAJ September 2026 dan bagaimana cara agar bisa jadi penerima bantuan?
Kriteria Penerima KAJ
Dihimpun dari laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, kriteria penerima KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bansos dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Dalam aturan tersebut diketahui ada beberapa kriteria untuk menjadi penerima KAJ, di antaranya:
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 September 2026: Termahal Rp2.253.000 per Gram
- Berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Anak usia dini berusia 0-6 tahun.
Kriteria Penerima Bantuan PKD
Sebagai informasi, selain KAJ, dua jenis bantuan lainnya yang masuk ke dalam program PKD adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kriteria menjadi penerima PKD untuk dua jenis bantuan tersebut juga tertuang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Berikut ini beberapa kriterianya.
Baca Juga: Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Kian Tangguh dan Berdaya Saing Global
- Memiliki KTP, KK, serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri.
- Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Cara Dapat Bantuan PKD
Banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi penerima manfaat bantuan KAJ, KLJ, maupun KPD dan ingin mengetahui cara mendapatkan bansos tersebut.
Namun, berdasarkan penjelasan Dinsos DKI Jakarta, tidak ada pendaftaran yang dibuka bagi masyarakat untuk menjadi penerima bantuan PKD tersebut.
Dinsos DKI menerangkan, calon penerima baru bantuan PKD adalah masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil terendah dalam DTSEN. Kemudian, data tersebut dipadankan dengan berbagai sumber data lainnya.
Jadi, para penerima bantuan sosial diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan sosialnya dalam berbagai sumber data yang dimiliki pemerintah.
Cara Cek KAJ September 2026 Cair Atau Belum
Selain memantau apakah bansos sudah cair atau belum dari akun media sosial resmi Dinsos DKI Jakarta, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri untuk melihat apakah saldo sudah cair atau belum.
Cara cek bansos KAJ September 2026 cair atau belum ke rekening sangat mudah dan tidak memerlukan banyak waktu. Cara ini dapat dicoba oleh masyarakat yang penasaran apakah dana bantuannya sudah masuk rekening pada bulan ini.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti NIK KTP yang akan digunakan ketika mengecek status pencairan bantuan.
1. Cek Bansos via Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Masuk ke akun JAKI
- Pilih menu Bantuan Sosial
- Masukkan NIK KK
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ
2. Cek Bansos via Website Siladu
- Buka browser
- Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
- Selanjutnya, klik tombol Cek
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos
