Duduk Perkara Utang Negara ke Ahil Waris Tariffin Riau Belum Dibayar Sejak 1960, Kemenkeu Disebut Tak Jalankan Putusan MA

Minggu 13 Sep 2026, 22:00 WIB
Ilustrasi utang. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi utang. (Sumber: Freepik)

Fajar juga menyentil kepemimpinan di Kemenkeu dari masa Sri Mulyani hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dinilai belum memberikan penyelesaian konkret, meski Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan agar birokrasi tidak merugikan hak rakyat.

“Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab atau merespons surat kami yang sudah berpuluh kali kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya,” tutur Fajar.

“Namun Kementerian Keuangan justru tak beritikad baik. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindaklanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya. Apa ini bukan namanya menzalimi dan penindasan terhadap rakyat,” sambungnya.


Berita Terkait


undefined
Opini

Program Tambah Utang Negara

News Update