POSKOTA.CO.ID - Ahli waris pengusaha asal Riau, almarhum Tariffin Riau, kembali mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melunasi sisa utang negara yang dihitung sejak periode 1960–1961. Kuasa hukum ahli waris menegaskan kewajiban pembayaran tersebut sudah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora, menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali melayangkan surat permohonan eksekusi putusan kepada Kemenkeu, namun hingga kini belum mendapat kepastian pembayaran.
"Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya merespons surat yang sudah berpuluh kali kami kirimkan," ujar Fajar kepada awak media, Minggu, 13 September 2026.
Kronologi Utang Pinjaman Krisis 1960
Perkara ini bermula saat Indonesia mengalami krisis ekonomi pada 1960–1961. Kala itu, pemerintah mengimbau pelaku usaha membantu keuangan negara. Tariffin Riau kemudian memberikan pinjaman sebesar 2.104.894,03 dolar Malaya dari hasil perdagangannya di Singapura.
Pemerintah sempat mencicil kewajiban tersebut pada 27 April 1973 melalui Departemen Keuangan sebesar 51.918,3 dolar Singapura. Setelah pembayaran tersebut, sisa pokok utang tercatat sebesar 2.052.875,73 dolar Malaya.
Menurut Fajar, jika dikonversikan ke nilai mata uang 2023 beserta klaim ganti rugi, total kewajiban tersebut diperkirakan mencapai Rp170,3 miliar.
Namun, pihak ahli waris menyatakan terbuka untuk bernegosiasi dan menurunkan nilai tuntutan menjadi sekitar Rp13 miliar, merujuk pada perhitungan bunga 6 persen per tahun sesuai amar putusan pengadilan.
Baca Juga: Politikus PAN Dukung Upaya Penagihan Piutang Negara Kepada Debitur BLBI
Rekam Jejak Putusan MA
Upaya hukum pihak ahli waris untuk memperoleh hak piutang yang diteruskan sejak Tariffin Riau wafat pada 30 Agustus 1992 telah menempuh sederet tingkatan peradilan, antara lain:
- 14 Oktober 1999: PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ahli waris (No. 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST).
- 27 Januari 2006: Mahkamah Agung menguatkan putusan lewat Putusan Kasasi No. 2950 K/Pdt/2002.
- 27 Desember 2007: MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kemenkeu melalui Putusan No. 426 PK/Pdt/2007.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Fajar menegaskan tidak ada alasan hukum bagi Kemenkeu untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
