Obrolan Warteg: Urgensi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu 12 Sep 2026, 12:54 WIB
Obrolan warteg hari ini, Sabtu, 12 September 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Obrolan warteg hari ini, Sabtu, 12 September 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh: Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID - Jabatan kepala desa (kades) yang berakhir tahun 2027, 2028, dan 2029 diusulkan diperpanjang. Dengan perpanjangan masa jabatan, secara otomatis pada tahun dimaksud tidak ada pemilihan kepala desa (pilkades).

Usulan itu digagas untuk penghematan anggaran sebagaimana semangat efisiensi anggaran yang sekarang tengah dilakukan pemerintah.

“Ada alasan lainnya enggak?” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Wacana Merger Kelembagaan, Poin Pentingnya Bawa Manfaat

“Alasan lainnya tentu ada, utamanya terkait dengan kondisi ekonomi saat ini, ada inflasi, dampak situasi global serta dinamika yang terjadi di pedesaan. Dengan digelarnya pilkades, tentu akan membebani situasi keuangan saat ini,” kata Yudi.

“Itu alasan yang disampaikan ketua umum, koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat audiensi dengan pimpinan DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu, 9 September 2026,” kata Heri.

“Lantas bagaimana sikap DPR menyikapi aspirasi para kepala desa tersebut?” tanya Yudi.

“Selaku wakil rakyat wajib mendengar dan menampung aspirasi rakyat, mengkoordinasikan dengan lembaga, institusi terkait. Seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR, sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa seperti dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Tiada Kekuasaan Tanpa Batas

“Jadi masih dalam menampung dan mengkoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurut kalian hasilnya gimana?,” tanya Yudi.


Berita Terkait


News Update