Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg September 2026, Daftar Pakai NIK KTP

Sabtu 12 Sep 2026, 19:02 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 30 kg pada September 2026 untuk periode Oktober-Desember.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 30 kg pada September 2026 untuk periode Oktober-Desember.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 30 kilogram kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Bansos beras 30 kg dijadwalkan cair sekaligus pada September 2026 untuk periode penyaluran Oktober, November, Desember 2026.

Jika saat penyaluran normal masyarakat mendapatkan bansos beras sebesar 10 kg per bulan, namun karena pencairannya dirapel atau dilakukan sekaligus, maka jumlah beras yang diterima sebanyak 30 kg.

Dalam penyaluran kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut total anggaran yang dialokasikan pemerintah senilai Rp17 triliun.

Baca Juga: Rincian Bantuan PKH dan BPNT 2026, Cek Jadwal serta Cara Cek Status Penerima

"Jumlahnya tetap 30 kg. Anggarannya sekitar Rp17 triliun," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat saja yang bakal mendapatkan beras subsidi dari pemerintah.

Lantas, siapa saya orang yang bisa mendapatkan bantuan ini dan bagaimana cara dapat bansos beras September 2026?

Siapa Saja Penerima Bansos Beras 30 Kg?

Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memang telah ditentukan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Mereka yang terdaftar sebagai penerima adalah masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2026 Dijual Rp2.240.000 per Gram, Simak Rinciannya

Zulhas mengatakan, saat ini jumlah penerima bantuan beras 10 kg ada sebanyak 33 juga keluarga penerima manfaat (KPM).

"Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg," kata Zulhas dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Syarat Dapat Bansos Beras 30 Kg

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, para penerima bansos beras adalah keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai peserta bantuan ini.

Terdapat sejumlah syarat penerima bansos beras yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi KPM. Berikut ini kriteria penerimanya.

Baca Juga: Grup Djarum Resmi Kuasai Media Narasi, Siapa Pemiliknya? Ini Sosok di Balik Gurita Bisnis Besar

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN Kemensos.
  • Masuk dalam kelompok Desil 1-4 DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan.
  • Memiliki NIK yang aktif dan sesuai dengan data Dukcapil.
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid.
  • Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN.
  • Termasuk keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi sesuai hasil pendataan pemerintah.

Perlu dicatat, meskipun seseorang memenuhi persyaratan tersebut, namun tidak otomatis menjadikannya sebagai penerima bantuan. Sebab, pemerintah tetap akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menetapkan apakah seseorang layak menjadi penerima manfaat.

Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat maupun kriteria di atas, namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kg, maka bisa mengusulkan atau mengajukan diri sebagai penerima.

Nantinya, jika data diri yang diusulkan memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi serta validasi, maka pemerintah akan menetapkan mu sebagai penerima bantuan.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos beras 30 kg dari pemerintah.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Kemudian, buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP.
  • Lengkapi data-data berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat sesuai domisili, nomor telepon aktif, dan alamat email aktif.
  • Setelah akun berhasil terverifikasi, gunakan fitur usulan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.
  • Pantau proses pengajuan usulan secara berkala.

Apabila masyarakat merasa kesulitan melakukan pendaftaran secara online, maka bisa  mengajukan usulan dengan meminta bantuan RT, RW, pemerintah desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg

Apabila masyarakat ingin mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bantuan sosial, maka kamu bisa melakukan pengecekan dengan mengikuti tutorial di bawah ini.

  • Buka halaman Cek Bansos.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi yang muncul.
  • Klik tombol pencarian.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan apabila data ditemukan. Cek Bansos Kemensos

Berita Terkait


News Update