POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir berakhir masih bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 30 Agustus 2026. Meski begitu, jumlah lokasi pelayanan pada akhir pekan biasanya lebih terbatas sehingga pemohon perlu memastikan titik layanan sebelum berangkat.
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui mobil pelayanan keliling.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 30 Agustus 2026
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat dua titik yang dapat didatangi masyarakat pada Minggu.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara titik lainnya tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Persib Bandung vs Manila Digger Disiarkan di Mana? Catat Jadwal Siaran Langsung Play Off ACL 2
Pelayanan di kedua lokasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Karena waktu pelayanan relatif singkat, pemohon sebaiknya datang lebih awal. Selain menghindari antrean panjang, langkah ini juga memberi waktu untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan yang menjadi bagian dari proses perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Bogor dan Bandung
Bagi masyarakat di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat di Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Pelayanan tersebut ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perlu dicatat, SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada Minggu. Berdasarkan pola jadwal pelayanan yang digunakan sebelumnya, layanan di Bekasi tersedia dari Senin hingga Sabtu.
“Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku.”
Dengan memahami ketentuan tersebut, pemohon dapat menghindari datang ke lokasi tetapi tidak bisa dilayani karena status SIM sudah kedaluwarsa.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat, ada beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan agar proses tidak terhambat. Berikut persyaratan umumnya:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
- Mengikuti tes psikologi yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Update Harga iPhone 15, 16, 17 Series di iBox 29 Agustus 2026, Makin Murah?
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon juga perlu membedakan antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Cek Jadwal Sebelum Berangkat
Jadwal layanan pada akhir pekan dapat berbeda dibandingkan hari kerja. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek kembali informasi pelayanan sebelum menuju lokasi.
Dengan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal, proses perpanjangan diharapkan bisa berjalan lebih lancar. Yang paling penting, jangan menunggu sampai SIM benar-benar kedaluwarsa karena konsekuensi prosedurnya berbeda.
