Dengan memahami ketentuan tersebut, pemohon dapat menghindari datang ke lokasi tetapi tidak bisa dilayani karena status SIM sudah kedaluwarsa.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat, ada beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan agar proses tidak terhambat. Berikut persyaratan umumnya:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
- Mengikuti tes psikologi yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Update Harga iPhone 15, 16, 17 Series di iBox 29 Agustus 2026, Makin Murah?
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon juga perlu membedakan antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Cek Jadwal Sebelum Berangkat
Jadwal layanan pada akhir pekan dapat berbeda dibandingkan hari kerja. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek kembali informasi pelayanan sebelum menuju lokasi.
Dengan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal, proses perpanjangan diharapkan bisa berjalan lebih lancar. Yang paling penting, jangan menunggu sampai SIM benar-benar kedaluwarsa karena konsekuensi prosedurnya berbeda.
