Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Materinya mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jangan Hanya Mengejar Formasi, Perhatikan Syaratnya
Kesempatan masuk sekolah kedinasan memang menarik, tetapi jumlah formasi yang tersedia tetap terbatas. Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak hanya berfokus pada pilihan sekolah, tetapi juga mencermati persyaratan dan ketentuan masing-masing instansi.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan peserta agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan jalan pintas menuju kelulusan.
“Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Tidak ada jalan pintas untuk menjadi bagian dari birokrasi yang berintegritas,” tegas Rini.
Pesan tersebut relevan karena proses seleksi menggunakan CAT dan hasil akhirnya ditentukan berdasarkan kemampuan peserta. Pemerintah juga mengimbau calon peserta mengikuti informasi hanya dari kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu maupun pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan.
Perlu diketahui pula, pelaksanaan penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 memiliki dasar hukum PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dengan pendaftaran yang berlangsung hingga 30 Agustus 2026, calon peserta masih memiliki waktu untuk memeriksa kembali dokumen, pilihan sekolah, serta persyaratan sebelum mengirimkan pendaftaran.
