Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 22 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangan

Sabtu 22 Agu 2026, 08:00 WIB
ilustrasi Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
ilustrasi Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan tersedia di dua lokasi. Warga dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan memperhatikan jadwal pelayanan yang berlaku.

Baca Juga: Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Bang Japar Tegaskan Aksi Jaga Jakarta

Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menunggu sampai SIM benar-benar kedaluwarsa.

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling Tangsel hari ini:

ITC BSD

Pelayanan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.

Bintaro Plaza

Sesi pagi: 08.00-13.00 WIB

Sesi sore: 15.00-16.30 WIB

Dengan adanya dua pilihan lokasi tersebut, masyarakat bisa menyesuaikan waktu kedatangan berdasarkan kebutuhan. Namun, pemohon tetap perlu memperhitungkan antrean karena jam layanan bukan berarti seluruh proses akan selesai dalam waktu singkat.

SIM Keliling Tangsel Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Ada satu hal yang perlu diperhatikan sebelum datang, yakni jenis layanan yang tersedia. SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan selama SIM masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan dan pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemohon sebaiknya mengecek masa berlaku SIM terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi pelayanan," demikian hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak salah memilih layanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Agar proses administrasi berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pemeriksaan.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Menyiapkan dokumen sejak dari rumah dapat membantu pemohon menghindari kendala administrasi ketika tiba di lokasi SIM Keliling.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Selain dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya penerbitan perpanjangan SIM. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM, sehingga pemohon tetap perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan atau psikologi.

Baca Juga: Waspada Banjir Rob Pesisir Jakarta, BMKG Prediksi Muara Angke dan Penjaringan Paling Rawan

Jangan Menunggu SIM Sampai Kedaluwarsa

SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara, tetapi merupakan dokumen yang wajib dimiliki saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Karena itu, mengecek masa berlaku SIM menjadi langkah sederhana yang sebaiknya dilakukan sebelum bepergian. Jika masa berlaku sudah mendekati batas akhir, warga Tangsel dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan mengetahui lokasi, jam pelayanan, biaya, dan dokumen yang harus disiapkan sejak awal, proses perpanjangan SIM diharapkan bisa berjalan lebih praktis.


Berita Terkait


News Update