POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengatur besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pemberian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pada 2026, besaran gaji pokok PPPK untuk golongan tertentu masih mengacu pada ketentuan tersebut. Jika dilihat dari jenjang golongannya, terdapat lima kelompok yang berada di posisi teratas, yakni golongan XIII sampai XVII.
Nominal gaji memang bukan satu-satunya komponen penghasilan PPPK. Namun, angka gaji pokok tetap menjadi hal yang banyak diperhatikan, terutama bagi pegawai yang ingin mengetahui gambaran pendapatan berdasarkan golongannya.
Rincian Gaji PPPK Tertinggi
Berikut lima golongan PPPK dengan rentang gaji pokok tertinggi:
PPPK Golongan XIII
Gaji pokok PPPK golongan XIII berada pada kisaran Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Besaran yang diterima bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
PPPK Golongan XIV
Selanjutnya ada golongan XIV dengan gaji pokok mulai dari Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.
PPPK Golongan XV
Untuk golongan XV, gaji pokok berada di rentang Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
PPPK Golongan XVI
PPPK golongan XVI memperoleh gaji pokok sekitar Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
PPPK Golongan XVII
Golongan XVII menempati posisi paling tinggi dalam daftar ini. Gaji pokoknya berkisar antara Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
Baca Juga: Darurat Karhutla Kalimantan, DPD RI Dorong Penguatan Restorasi Gambut
Mengapa Besaran Gaji PPPK Berbeda?
Perbedaan nominal gaji pokok tidak hanya ditentukan oleh golongan. Masa kerja juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran gaji dalam rentang yang telah ditetapkan.
Karena itu, dua PPPK yang berada pada golongan sama belum tentu menerima gaji pokok dengan nominal yang persis sama.
Selain gaji pokok, penghasilan PPPK juga dapat mencakup tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah sendiri terus melakukan penataan terhadap status dan kebutuhan aparatur sipil negara, termasuk pembahasan mengenai PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji sebaiknya tidak dilihat hanya dari nominal tertinggi. Status kepegawaian, golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan juga perlu diperhatikan agar gambaran penghasilan PPPK tidak keliru.
Golongan XVII menjadi jenjang dengan gaji pokok PPPK tertinggi, dengan rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Sementara itu, golongan XIII hingga XVI memiliki rentang gaji yang meningkat sesuai jenjangnya.
Ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi calon maupun pegawai PPPK untuk memahami posisi gaji pokok berdasarkan golongan pada 2026.
