Jadi, tidak semua sekolah di Kalimantan menerapkan PJJ bagi para murid. Keputusan terkait perubahan jam belajar maupun opsi PJJ atau kebijakan lain akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Daerah yang Menerapkan PJJ dan Penyesuaian Belajar
Beberapa daerah di Kalimantan menerapkan penyesuaian belajar bagi para siswa di sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
1. Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP. Selain itu, kebijakan yang sama juga diterapkan di seluruh Kalimantan Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Meski demikian, pihak sekolah tetap diminta untuk memantau dan memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik.
2. Kalimantan Selatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan membuka opsi PJJ bagi sekolah-sekolah yang kondisi udara di lingkungannya buruk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran dalam Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa sekolah yang kondisi lingkungannya tidak terlalu terdampak asap, maka tetap bisa menerapkan pembelajaran secara normal atau alternatif lainnya yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lingkungan sekolah.
3. Palangka Raya
Disdik Kota Palangkaraya menerbitkan SE yang mengatur tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik PAUD, SD, hingga TK, baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Dalam surat tersebut, siswa PAUD diminta untuk melakukan pembelajaran dari rumah atau PJJ. Sementara, pihak sekolah di Palangka Raya diminta untuk menunda jam masuk bagi siswa SD dan SMP menjadi pukul 08.00 WIB.
Para siswa dan guru yang tetap melangsungkan kegiatan belajar di sekolah, maka diwajibkan untuk mengenakan masker guna mencegah paparan kabut asap.
