POSKOTA.CO.ID - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Fadhil alias FD (58) disebut berstatus tersangka bersama pasangan sesama jenisnya berinisial AM (22) dalam dugaan pelanggaran hukum jinayat.
Berdasarkan informasi yang beredar, petugas menemukan Fadhil bersama AM di salah satu ruangan kantor setelah jam kerja.
Perkara ini kemudian diproses oleh Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, keduanya disebut telah memenuhi unsur bukti awal untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Fadhil dan AM selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penerapan hukum jinayat di Aceh memiliki landasan hukum tersendiri sebagai bagian dari kekhususan daerah tersebut.
Dalam pengertian umum, jinayat merupakan bagian dari hukum pidana Islam yang membahas berbagai perbuatan terlarang atau kejahatan atau jarimah yang berkaitan dengan perlindungan jiwa, raga, kehormatan, maupun harta benda manusia.
Lantas, siapa sebenarnya Fadhil, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh yang kini menjadi sorotan? Simak profil dan rekam jejak Fadhil selengkapnya.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, RBI Bakal Diperluas ke Seluruh RW di Pengasinan Depok
Sosok Fadhil Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Siapa?
Fadhil disebut lahir di Banda Aceh pada 19 September 1968. Ia mulai berkarier sebagai aparatur pemerintahan di ibu kota Provinsi Aceh sejak 1990.
Perjalanan kariernya berlangsung cukup panjang dengan sejumlah perpindahan jabatan dan tanggung jawab.
