Orang Tua Sari Widyastuti Pramono? Politisi PAN Diduga Gusur Lapak UMKM di Tebet untuk Bangun Dapur MBG

Rabu 19 Agu 2026, 11:06 WIB
Sosok politisi PAN, Sari Widyastuti Pramono yang diduga gusur lapak UMKM di Tebet untuk bangun dapur MBG. (Sumber: Instagram/@danielkampua)
Sosok politisi PAN, Sari Widyastuti Pramono yang diduga gusur lapak UMKM di Tebet untuk bangun dapur MBG. (Sumber: Instagram/@danielkampua)

Sementara itu, Sari memiliki usaha di bidang layanan kesehatan. Ia adalah pemilik PT Sari Multi Raya Artha atau Smart colab, jaringan layanan laboratorium medik dan riset di Indonesia.

Tak hanya itu, Sari juga memiliki sebuah klik bernama Jakarta Stemcell Centre.

Politisi PAN ini sekarang diketahui menjabat sebagai Ketua DPW PUAN DKI Jakarta

Kronologi Kejadian Dugaan Penggusuran Lapak UMKM oleh Politisi PAN

Dalam video tersebut, Bestra menceritakan bahwa ia menyewa sebuah tempat di daerah Tebet selama dua tahun unuk usaha miliknya. Dalam perjanjian sewa, disebutkan bahwa ada deposit sebesar Rp8 juta yang harus dikembalikan saat proses serah terima selesai.

Namun, baru satu tahun masa sewanya berjalan, ia dan sejumlah penyewa lainnya diminta pindah dengan paksa dari tempat tersebut.

Alasan penggusuran ini diduga karena politisi PAN itu hendak membangun dapur MBG dan akan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Kartini Manoppo Meninggal karena Sakit Apa? Ini Fakta Riwayat Hidupnya

“Karena yang bersangkutan dapet proyek MBG, dia pengen bangun SPPG. Tenan lain semuanya keluar karena takut. Ya nggak heran, dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi,” ujar Bestra

Bestra yang bersikeras tidak mau pindah, akhirnya diperbolehkan menyelesaikan masa sewanya. Akan tetapi, setelah dua tahun masa sewanya sudah berakhir, ia justru dipersulit dan biaya depositnya ditahan.

Padahal, Bestra mengaku akan melakukan proses serah terima sesuai tanggal yang disepakati pihak Sari, yakni pada 14 Agustus 2026. Tim lapangan pun sudah datang ke lokasi untuk memeriksa kondisi bangunan dan menyebut bahwa bangunan dalam kondisi aman serta baik.

Lebih mengejutkannya lagi, Bestra justru mendapatkan tagihan dengan nominal hingga Rp30 juta dengan alasan terlambat melakukan pengosongan tempat sewa.

"Tiba-tiba keluar tagihan 30 juta karena gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi,” ungkapnya Bestra.


Berita Terkait


News Update