Meski demikian, susunan upacara 17 Agustus tahun ini kemungkinan tidak beda jauh dengan pelaksanaan upacara bendera tahun lalu yang dibagikan Kemensetneg.
Berikut ini susunan upacara HUT ke-80 RI yang dapat dijadikan acuan untuk mendapatkan gambaran mengenai susunan upacara kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
I. Persiapan Pasukan
- 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
- 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara
II. Inspektur Memasuki Lapangan
- 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
- 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
III. Pokok Upacara 17 Agustus
- 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara
- 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- 07.13 WIB: Mengheningkan Cipta
- 07.15 WIB: Pembacaan Naskah Pancasila
- 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi
- 07.20 WIB atau menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada)
- Menyesuaikan: Pembacaan Doa
- Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
- Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
IV. Penutup
- Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
- Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
- Menyesuaikan: Upacara selesai
