Buntuti Nasabah Bank, 6 Pelaku Curas Rampas Uang Korban Rp30 Juta

Senin 10 Agu 2026, 19:21 WIB
Ilustrasi tersangka pencuri uang nasabah. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka pencuri uang nasabah. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap nasabah bank di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Dua tersangka ditembal setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman saat ditemui di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur. Namun, polisi masih mendalami potensi aksi lain hingga dugaan jaringan para tersangka.

Baca Juga: Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta

Para tersangka memiliki pembagian peran saat beraksi, satu di antaranya bertugas mengamati calon korban yang baru mengambil uang dari bank. Informasi tersebut kemudian diberikan kepada pelaku lain.

Korban selanjutnya dibuntuti menggunakan motor hingga para pelaku menemukan lokasi yang dinilai aman untuk melakukan perampasan, sebelum pelaku lain bertindak sebagai eksekutor.

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta senjata tajam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Motor dan Penadah, Satu Pelaku Masih Buron

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Iman mengimbau masyarakat memperkuat kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.


Berita Terkait


News Update