Ajakan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Jelang 17 Agustus,  Kapolresta Tangerang Imbau Warga Kibarkan Bendera Penuh

Senin 10 Agu 2026, 14:52 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyusul beredarnya sejumlah ajakan di media sosial agar masyarakat memasang bendera Merah Putih setengah tiang.

Indra meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara jernih dan tidak mengikuti ajakan yang berpotensi memprovokasi.

"Sesuai yang saya sampaikan arahan tadi, kiranya kepada masyarakat harus bisa melihat secara jernih apa yang beredar di media sosial adanya ajakan-ajakan yang sifatnya provokasi," kata Indra Waspada kepada Pos Kota, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Rekomendasi Lomba Menarik buat Acara 17 Agustusan, Cek di Sini

Indra menegaskan, hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Karena itu, dia meminta masyarakat tidak mengikuti ajakan tersebut sebelum terdapat ketentuan atau anjuran resmi dari pemerintah.

"Kalau sampai saat ini, menyikapi hal tersebut jangan dilakukan karena memang belum ada juga anjuran dari pemerintah," tegasnya.

Menurut Indra, masyarakat tetap diminta mengikuti ketentuan resmi pemerintah terkait pemasangan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Bendera Merah Putih Dikibarkan Penuh Selama Agustus

Kapolresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintahan, untuk tetap mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemasangan bendera tersebut dilakukan secara serentak selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kalau untuk pemasangan bendera (Merah Putih), memang itu ada anjuran selama satu bulan, yaitu dalam rangka untuk menyukseskan kegiatan HUT RI kita yang ke-81," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

“Masyarakat sebaiknya merujuk pada aturan dan imbauan resmi pemerintahterkait tata cara pengibaran bendera dalam rangka HUT RI ke-81,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update