Pemasangan bendera tersebut dilakukan secara serentak selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kalau untuk pemasangan bendera (Merah Putih), memang itu ada anjuran selama satu bulan, yaitu dalam rangka untuk menyukseskan kegiatan HUT RI kita yang ke-81," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
“Masyarakat sebaiknya merujuk pada aturan dan imbauan resmi pemerintahterkait tata cara pengibaran bendera dalam rangka HUT RI ke-81,” pungkasnya.
