Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Minggu 26 Jul 2026, 06:16 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. (Sumber: Dok.Humas Polri)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. (Sumber: Dok.Humas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, Minggu, 26 Juli 2026, bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen wajib bagi pengendara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Masyarakat bisa memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan jam operasional agar tidak datang ketika pelayanan sudah berakhir.

Baca Juga: BAZNAS Salurkan Beasiswa Pendidikan Rp22 Miliar untuk Mahasiswa Palestina di Indonesia

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 26 Juli 2026:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's, kawasan Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk.

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan segera habis. Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan keliling ini adalah SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. Langkah ini penting agar proses administrasi tidak terhambat karena berkas yang kurang.

Mengacu pada ketentuan layanan yang berlaku, pemohon perlu membawa beberapa persyaratan berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.


Berita Terkait


News Update