Usai Truk Tabrak JPO, Polda Metro Jaya Dukung Penertiban ODOL

Kamis 16 Jul 2026, 23:43 WIB
Polda Metro Jaya mendukung instansi terkait menertibkan truk ODOL demi keselamatan lalu lintas. (Sumber: Dok. Mabes Polri)
Polda Metro Jaya mendukung instansi terkait menertibkan truk ODOL demi keselamatan lalu lintas. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mendukung penertiban truk Over Dimension dan Over Load (ODOL). Upaya itu menyusul insiden truk crane menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Komarudin mengatakan, sinergi antarinstansi menjadi kunci penertiban kendaraan ODOL di wilayah Jakarta dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya pasti akan men-support setiap giat, terlebih kolaborasi bersama instansi terkait dalam menyikapi berbagai potensi permasalahan lalu lintas di Jakarta," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Komarudin, komitmen tersebut sejalan dengan langkah Korlantas Polri yang saat ini mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi serta pelaku usaha angkutan barang menjelang pemberlakuan penertiban kendaraan ODOL pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Cegah Truk Tabrak JPO, Dishub Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan ODOL

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Ruben Verry Takaendengan berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi kendaraan ODOL.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan over dimensi maupun over load," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pengemudi diingatkan untuk mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan guna menekan angka kecelakaan serta menjaga kondisi jalan. Korlantas Polri juga mengimbau perusahaan angkutan barang menormalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan aturan sebelum penertiban diberlakukan.

"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Truk Bermuatan Kayu Terbalik di Jalan Raya Bojongsari, Lalu Lintas Parung-Ciputat Macet

Ia menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan saat ini masih bersifat edukatif dan persuasif. Penegakan hukum baru akan diterapkan setelah masa sosialisasi berakhir, sehingga pengusaha maupun pengemudi memiliki waktu untuk menyesuaikan armadanya.

"Kegiatan yang kami lakukan saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi menjelang pemberlakuan penertiban kendaraan ODOL pada 1 Januari 2027," tuturnya.


Berita Terkait


News Update