Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi

Selasa 14 Jul 2026, 18:42 WIB
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid usai mengikuti rapat evaluasi penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin. (Sumber: Poskota/Veronica)
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid usai mengikuti rapat evaluasi penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin. (Sumber: Poskota/Veronica)

Maesyal menjelaskan, masa transisi penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin tidak dibatasi waktu tertentu karena bergantung pada kondisi musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung.

Selama periode tersebut, kegiatan penyiraman, pembasahan, dan pendinginan akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tetap memantau kondisi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat.

Baca Juga: DLHK Kabupaten Tangerang Operasikan 2 Mesin Pemilah Sampah di TPA Jatiwaringin

"Selama musim kemarau, penyiraman dan pembasahan tetap dilakukan. Kami juga terus memantau kondisi kesehatan masyarakat sekitar melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas," ujarnya.

Status Tanggap Darurat Dicabut Mulai 15 Juli 2026

Maesyal menegaskan, pencabutan status tanggap darurat telah dikoordinasikan bersama kementerian terkait dan mulai berlaku secara administratif pada Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa berakhirnya status tanggap darurat tidak berarti penanganan kebakaran dihentikan. Seluruh langkah mitigasi tetap dijalankan mengingat musim kemarau diprediksi masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

"Status kedaruratan dapat dicabut, tetapi dengan catatan seluruh langkah mitigasi, penyiraman, pembasahan, dan pendinginan tetap dijalankan karena musim kemarau diprediksi masih panjang," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update