JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengembalikan motor milik Haerudin yang sempat hilang di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 6 Juli 2026.
"Kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Danang, pengembalian kendaraan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas curanmor sekaligus mengembalikan barang bukti kepada pemilik sah. Kendaraan tersebut ditemukan setelah polisi mengungkap dugaan pengiriman sepeda motor tanpa dokumen sah melalui jasa kargo ke Jambi pada 18 Juni 2026.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan kargo dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, data kendaraan dipastikan sesuai dengan sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca Juga: Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan Secara Terpadu
"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya sepeda motor yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak kargo, data kendaraan tersebut sesuai dengan laporan kehilangan milik korban," ujarnya.
Setelah dipastikan identitasnya, polisi mengamankan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus dengan memburu dua orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam proses pengiriman kendaraan hasil kejahatan.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 untuk menekan kasus curanmor sekaligus menindak jaringan penadah kendaraan hasil curian," ucapnya.
Berdasarkan data sementara Operasi Berantas Jaya 2026, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan polisi terkait kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 67 tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga: Ada Kunjungan PM Singapura, Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku curanmor dan jaringan penadah. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah," tuturnya.
