JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba lewat Instagram di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalideres. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka RJ beserta barang bukti tembakau sintetis yang sudah dikemas dan siap diedarkan," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2025.
Dari pemeriksaan terhadap RJ, barang haram itu berasal dari AN. Saat AN ditangkap di kediamannya, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
"Modus yang dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk melancarkan aksinya dengan target semua kalangan dan diprioritaskan terhadap anak-anak remaja," ujarnya.
Baca Juga: Bentengi Generasi Muda, BNNK Bandung Barat Libatkan Pramuka Bentuk Saka Anti-Narkoba
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram, lalu dijual kembali menggunakan akun media sosial milik mereka sendiri. Setelah ada pemesanan, barang dikirim menggunakan metode sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
"Barang bukti yang berhasil kami sita berupa tembakau sintetis sebanyak 98 klip siap edar dengan berat total 142,07 gram, berikut beberapa alat komunikasi yang digunakan para pelaku," ucapnya.
Selain kasus tembakau sintetis, Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap peredaran narkotika di kawasan Benda, Kota Tangerang. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka AL di rumahnya.
"Untuk pengungkapan di Tangerang, kami juga berhasil menyita sabu seberat 72,76 gram, ganja 44,85 gram, serta lima butir ekstasi dari tangan tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Aliran Dana Bandar Narkoba, Sebut Tuduhan Tak Berdasar
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.