SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan penanganan pengungsi warga negara asing (WNA) di belakang kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski begitu, pihaknya bakal menertibkan jika fasilitas umum digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," tegas Pramono menanggapi keberadaan puluhan pengungsi asal Somalia, Sudan, dan Afghanistan tersebut, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Pramono, penertiban dilakukan agar trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pramono Tegaskan akan Tertibkan Pengungsi WNA di Kantor UNHCR Jakarta yang Gunakan Fasum
Ia menegaskan fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki, ketertiban lingkungan, maupun kenyamanan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 Juli 2026 sejumlah pengungsi kembali mendatangi trotoar di belakang kantor UNHCR sehari setelah lokasi tersebut dikosongkan.
Meski jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya, masih terlihat pengungsi asal Somalia dan Afghanistan bertahan di lokasi dengan membawa tas, galon air, bantal, dan alas tidur.
Sebagian duduk menunggu, sementara lainnya beristirahat di tepi jalan menggunakan karpet.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Soroti Pemberian Kartu UNHCR ke WNA Pencari Suaka
Pengungsi asal Afghanistan, Jafar Ali Husaini, 47 tahun, mengaku telah tinggal di Indonesia selama sekitar 10 tahun dan sempat menetap di Surabaya, Makassar, serta Jakarta.
Saat ini, Jafar mengaku tinggal di sebuah rumah indekos di Depok, Jawa Barat.
"Saya tinggal di Depok. Setiap minggu dua kali saya datang ke depan kantor UNHCR Jakarta, tetapi belum mendapat respons," katanya.
Jafar juga mengungkapkan bahwa para pengungsi tidak diperbolehkan bekerja selama berada di Indonesia.
Ia sebelumnya memperoleh bantuan dari International Organization for Migration (IOM), namun bantuan keuangan dan tempat tinggal tersebut dihentikan sejak Februari 2024 sehingga dirinya terlilit utang sekitar Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Jafar, dirinya meninggalkan Afghanistan karena alasan keamanan setelah sebelumnya sempat berada di Pakistan.
Sebelum menjadi pengungsi, ia bekerja sebagai kontraktor konstruksi selama kurang lebih 18 tahun.
"Saya datang ke sini karena tidak memiliki keamanan. Saya tidak aman di negara saya," ucap Jafar.
