POSKOTACOID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Jakarta memulai pencairan dana bantuan sosial (bansos) KJP Juli 2026 secara bertahap kepada sejumlah peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Perlu diingat, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang baru saja dicairkan bulan Juli 2026 adalah untuk pencairan Tahap 1 periode bulan Mei 2026. Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 3 Juli 2026.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Mei 26 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 3 Juli 2026," tulis akun Instagram @upt.p4op, seperti dikutip pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Saldo dana KJP Plus yang berhasil cair bulan ini menjadi kabar baik bagi para peserta didik yang mengandalkan bantuan biaya pendidikan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah menjelang masuknya tahun ajaran baru 2026/2027.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2026 Meroket, Ukuran 24 Karat Dijual Rp2,3 Jutaan
Dengan adanya penyaluran bantuan ini, para siswa bisa membayar uang sekolah, membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya penunjang belajar, hingga membeli makanan bergizi.
Sebelum menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah, peserta didik perlu mengetahui lebih dulu nominal dana yang dicairkan ke rekening.
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Perlu diketahui bahwa jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap penerima manfaat berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhannya.
Siswa yang berada di tingkat sekolah dasar (SD) umumnya menerima bantuan dengan nominal paling kecil. Sementara, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) memperoleh jumlah bantuan paling besar karena kebutuhannya yang lebih banyak.
Baca Juga: 8 Dekade BNI Tumbuh bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara
Berikut ini rincian nominal bantuan KJP Plus 2026 yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juli 2026 Tembus Rp2.651.000 per Gram, Waktunya Jual?
Jumlah Penerima KJP Plus
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, total ada sebanyak 707.477 siswa penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026.
"Jumlah Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 sebanyak 707.477 peserta didik," jelas akun @upt.p4op.
Berikut ini rincian jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dari masing-masing jenjang pendidikan.
- SD/SDLB/MI: 340.658 siswa
- SMP/SMPLB/MTS: 190.449 siswa
- SMA/SMALB/MA: 61.205 siswa
- SMK: 112.501 siswa
- PKBM: 2.664 siswa
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
