CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna pada hari ini, Jumat, 3 Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 sekaligus upaya penyelamatan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak mengganggu aktivitas pendidikan," ujar Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Alwanih menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar.
Baca Juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen Penting
Sementara itu, jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah.
"Pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegas Alwanih.
Menurut Alwanih, tanah beserta seluruh aset di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.
Oleh sebab itu, integrasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat KMA Nomor 1543 yang meliputi aspek kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia.
"Pembina dan pengurus yayasan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan setiap permasalahan sesuai ketentuan hukum. Dugaan tindak pidana korupsi juga tengah didalami Kejaksaan Tinggi Banten," jelas Alwanih.
Selain itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai langkah hukum melalui laporan ke Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.
Alwanih memastikan proses integrasi yang berlangsung berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu kegiatan pendidikan di sekolah, pada Jumat, 3 Juli 2026.
"Apabila ada pihak yang keberatan terhadap proses integrasi ini, silakan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Alwanih.