Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihah kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat seperti selama dua dekade terakhir.
Putusan yang dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Senin lalu, 29 Juni 2026 tak ubahnya menjawab wacana yang berkembang belakangan ini menyusul adanya kehendak pilkada dilakukan melalui DPRD
“Berarti pilkada langsung sudah ketok palu ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mengapa Harga Komoditas Pangan Melemah Saat Liburan Sekolah?
“Belum ketok palu. Nanti , yang mengetok palu pilkada langsung atau tidak langsung adalah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang – undang. Sementara undang – undang tentang pemilu 2029 hingga kini belum terbentuk,” kata mas Bro.
“Betul , rancangan RUU tentang pemilu saja hingga sekarang belum dibahas
oleh DPR bersama pemerintah. Saat ini DPR masih menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk parpol,” kata Yudi.
“Tapi putusan MK itu bersifat final dan mengikat ,artinya wajib dilaksanakan,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Yuk, Kita Kawal Komitmen Polri
“Itu yang akan ditindaklanjuti oleh DPR sesuai mekanisme yang ada seperti dikatakan Ketua DPR, Puan Maharani,” kata mas Bro.
