Obrolan Warteg: Jelang Pemilu, Bakal Ada Jabatan Masa Transisi?

Jumat 03 Jul 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 3 Juli 2026. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 3 Juli 2026. (Sumber: Poskota)

“Prinsipnya DPR menghargai dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti,” sambung mas Bro.

Seperti diberitakan , putusan MK soal pemilu mendatang tidak saja soal pilkada langsung, juga pemisahan pemilu nasional dan daerah serta  jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.

Pemilu nasional meliputi pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten dan Kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Adil Makmur Harus Jelas, Tegas dan Transparan

“Yang perlu kita cermati lagi, jeda waktu pemilihan nasional dan daerah. Pemilu daerah dilakukan setelah pemilu nasional, sebagaimana putusan MK, paling singkat dua tahun atau paling lama 2 tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD dan presiden/wapres,” kata mas Bro.

“Jika pemilu nasional digelar tahun 2029, berarti bakal ada masa transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024, mengingat pemilu daerah baru dapat digelar tahun 2031,” kata Heri.

“Ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dong, “ kata Yudi.

“Soal jabatan masa transisi itu menjadi rekayasa konstitusional dari pembentuk undang – undang, Apakah akan ditunjuk Plt kepala daerah seperti periode sebelumnya hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada,” urai mas Bro.

“Itu untuk kepala daerah, kalau anggota DPRD, gimana?” tanya Yudi.

“Ya, perpanjangan masa jabatan, mosok harus di-recall,” kata Heri.


Berita Terkait


News Update