Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi, 6 Juta Tenaga Kerja Berpotensi Kena Imbas

Kamis 02 Jul 2026, 15:51 WIB
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dinilai perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga sektor pendukung lainnya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah seharusnya disusun dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul, termasuk terhadap kelompok masyarakat yang terdampak langsung.

Menurutnya, negara tidak cukup hanya berfokus pada tujuan regulasi, tetapi juga perlu memperhatikan konsekuensi jangka panjang terhadap masyarakat.

Baca Juga: 6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok

"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan," ujar KH Mahbub Ma'afi Romdhon dalam Halaqah Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu.

Ia juga menilai penyusunan RPMK yang diinisiasi Kementerian Kesehatan belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"Ini tidak fair. Ini melukai hati nurani kita semua, ini ketidakadilan yang kejam," tegasnya.

Regulasi Harus Berbasis Proporsionalitas

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo. Ia menilai penyusunan kebijakan publik perlu menerapkan prinsip regulation impact mitigation atau mitigasi dampak regulasi.

Baca Juga: Sumber Penghidupan Terancam, Petani Tembakau dan Cengkeh Dirundung Rancangan Aturan Kemasan Polos

Menurut Djatmiko, prinsip proporsionalitas menjadi aspek penting dalam setiap pembentukan regulasi agar kebijakan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidence-based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang mengatur ekosistem industri hasil tembakau, termasuk wacana penyeragaman kemasan, perlu disusun secara implementatif, adaptif, serta tidak memicu disrupsi sosial dan ekonomi secara mendadak.

Menurut Djatmiko, industri hasil tembakau merupakan ekosistem ekonomi yang telah berkembang selama puluhan tahun sehingga seluruh dampak kebijakan terhadap rantai industrinya harus diperhitungkan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi

Ia menegaskan bahwa kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem industri hasil tembakau perlu memperoleh perlindungan dalam setiap penyusunan regulasi.

"Industri hasil tembakau adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT beserta dampak terhadap berbagai kepentingan di dalamnya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi. Di sini berlaku prinsip grandfather clause," paparnya.

"Harus kita perhatikan dan lindungi kepentingan-kepentingan di dalam IHT itu," tambahnya.

Pemerintah Kaji Aturan Penyeragaman Kemasan

Saat ini pemerintah tengah mengkaji kebijakan penyeragaman kemasan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Melalui kebijakan tersebut, logo, warna, dan desain khas setiap merek berpotensi dihilangkan sehingga tampilan seluruh kemasan menjadi hampir seragam.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini diyakini dapat menekan daya tarik produk tembakau.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, seperti industri kemasan, percetakan, petani tembakau, hingga tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 1,58 juta orang bekerja secara langsung di industri hasil tembakau. Sementara jika dihitung dari sektor hulu hingga hilir, ekosistem pertembakauan disebut menopang mata pencaharian sekitar 6 juta orang.

Selain itu, sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp221,7 triliun.


Berita Terkait


News Update