"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidence-based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang mengatur ekosistem industri hasil tembakau, termasuk wacana penyeragaman kemasan, perlu disusun secara implementatif, adaptif, serta tidak memicu disrupsi sosial dan ekonomi secara mendadak.
Menurut Djatmiko, industri hasil tembakau merupakan ekosistem ekonomi yang telah berkembang selama puluhan tahun sehingga seluruh dampak kebijakan terhadap rantai industrinya harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
Ia menegaskan bahwa kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem industri hasil tembakau perlu memperoleh perlindungan dalam setiap penyusunan regulasi.
"Industri hasil tembakau adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT beserta dampak terhadap berbagai kepentingan di dalamnya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi. Di sini berlaku prinsip grandfather clause," paparnya.
"Harus kita perhatikan dan lindungi kepentingan-kepentingan di dalam IHT itu," tambahnya.
Pemerintah Kaji Aturan Penyeragaman Kemasan
Saat ini pemerintah tengah mengkaji kebijakan penyeragaman kemasan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Melalui kebijakan tersebut, logo, warna, dan desain khas setiap merek berpotensi dihilangkan sehingga tampilan seluruh kemasan menjadi hampir seragam.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini diyakini dapat menekan daya tarik produk tembakau.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, seperti industri kemasan, percetakan, petani tembakau, hingga tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 1,58 juta orang bekerja secara langsung di industri hasil tembakau. Sementara jika dihitung dari sektor hulu hingga hilir, ekosistem pertembakauan disebut menopang mata pencaharian sekitar 6 juta orang.
