Di negara kita yang berdemokrasi Pancasila, kebebasan individu dalam berpendapat, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum dibatasi oleh sejumlah hal.
Di antaranya hak asasi dan reputasi orang lain. Keamanan nasional dan ketertiban umum. Larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) atau hasutan kekerasan. Belum lagi soal ideologi bangsa serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan.
Nilai-nilai etika dan norma inilah sejatinya sebagai filter ketika beraksi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain sehingga terhindar dari miskomunikasi dan disharmoni, termasuk ketika menggunakan medsos sebagai ruang sosial baru, yang sekarang sedang digandrungi semua kalangan.
Yang hendak saya sampaikan di balik hak asasi terdapat kewajiban asasi, kedua hak inilah yang perlu diselaraskan – diharmoniskan sehingga dapat berjalanan beriringan, tanpa bersinggungan, bahkan saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.
Sebut saja hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tertera pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan ( pasal 25A UUD 1945).
Baca Juga: Kopi Pagi: Bersama Tanpa Prasangka dan Curiga
Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Ketika orang lain sedang menggunakan haknya, kita wajib menghargai. Begitu juga sebaliknya. Menghargai hak orang lain itulah yang kita sebut kewajiban. Artinya di dalam penggunaan hak individu akan melekat juga kewajiban. Itulah yang perlu diselaraskan.
Di saat sekarang, di tengah beragam tekanan dan tantangan, baik dalam negeri, terlebih situasi global, keselarasan itulah yang kian dibutuhkan. Bukan menuntut haknya secara berlebihan, tetapi melupakan kewajiban. Bukan mengedepankan agar haknya dihargai, tetapi melupakan kewajiban untuk menghargai hak orang lain.
Bukan pula menang-menangan, bukan dulu-duluan untuk mengambil haknya secara berlebihan, sementara orang lain, bahkan yang lebih membutuhkan atas hak tersebut menjadi terabaikan, seperti acap dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Itulah sebabnya sejak negeri ini berdiri, para pendiri negeri telah mengamanatkan perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana tercermin dalam butir ketiga pengamalan sila kelima sebagai pedoman hidup bangsa.
Kebebasan mengeluarkan pendapat, berekspresi , mengkritik pemerintah adalah dinamika demokrasi yang harus kita jaga bersama, dengan saling menghormati, menghargai persamaan derajat dan tenggang rasa. Tidak memaksakan kehendak, tidak semena-mena dan masih banyak lagi. Yang intinya menata hubungan yang harmonis penuh kebaikan, bukan keburukan, dengan menyelaraskan hak dan kewajiban.
Pepatah mengatakan: Menempatkan segala sesuatu dalam keseimbangan itu baik; dan menempatkan semuanya lebih selaras itu lebih baik.
