Kopi Pagi: Menyelaraskan Hak dan Kewajiban

Kamis 02 Jul 2026, 07:35 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 2 Juli 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 2 Juli 2026. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - “Para pendiri negeri telah mengamanatkan perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bukan mengedepankan agar haknya dihargai, tetapi melupakan kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Bukan dulu-duluan mengambil haknya secara berlebihan, sementara orang lain, bahkan yang lebih membutuhkan atas hak tersebut menjadi terabaikan," kata Harmoko.

Indeks demokrasi tidak hanya mengenai proses penyelenggaraan pemilu. Terdapat indikator lainnya seperti fungsi pemerintahan, partisipasi politik, kebebasan sipil dan budaya politik.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, merupakan wujud penerapan nilai-nilai demokrasi pada lembaga pemerintah. Ditambah lagi, adanya komitmen pemerintah menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam hak-hak sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pemerintah tidak berhak menyumbat kanal-kanal kebebasan berpendapat masyarakat, baik itu di dunia nyata maupun dunia maya. Terlebih kebebasan berpendapat di Indonesia adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Kopi Pagi: Safari Politik Membangun Harmoni, Bukan Distorsi

Terukir jelas dan tegas pada pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F yang menegaskan hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi Kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik di muka umum terhadap pemerintah adalah pilar penting dari demokrasi.

Diberangusnya kebebasan berpendapat, berpikir, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum akan menyebabkan demokrasi berjalan pincang.

Pedoman ini berlaku universal hingga dunia pun menetapkan setiap 2 Juli sebagai Hari Kebebasan dari Rasa takut Berbicara. Dengan landasan filosofinya bahwa kebebasan berbicara – berpendapat diakui sebagai hak asasi manusia universal sebagaimana dicantumkan dalam Deklarasi Universal HAM dunia.

Pertanyaannya kemudian, apakah kebebasan berpendapat itu absolut? Jawabnya tidak. Di samping hak bebas berpendapat sebagai hak asasi pribadi, terdapat pula hak asasi orang lain yang wajib dihargai dan dilindungi.

Baca Juga: Kopi Pagi : Cepat dan Bijak

Di negara super modern sekalipun yang mengusung kebebasan, tetap saja terdapat batasan-batasan, utamanya yang bersifat privacy, sangat terlindungi. Maknanya kebebasan di sini bukannya “bablas alias bebas tanpa batas”, tetapi ada norma yang wajib dipatuhi dan etika yang perlu menjadi rujukan dalam berkomunikasi.


Berita Terkait


News Update