POSKOTA.CO.ID - Hakim Andi Saputra, tengah menjadi sorotan usai menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, Andi Saputra adalah satu dari lima hakim yang memiliki pandangan berbeda terhadap putusan mayoritas majelis hakim.
Pendapat yang disampaikannya langsung menarik perhatian publik karena menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Lewat pertimbangan hukumnya, Andi Saputra berpandangan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada Nadiem Makarim tidak terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Andi Saputra, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia juga menilai bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum atau perbuatan jahat.
Selain itu, Andi Saputra menyoroti percakapan yang terjadi dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menurutnya, komunikasi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," jelas Andi.
Seiring mencuatnya nama Andi Saputra dalam perkara tersebut, publik mulai menelusuri latar belakang pendidikan hakim ad hoc Tipikor itu.
Lalu, Andi Saputra sebenarnya lulusan mana? Berikut informasi mengenai profil hakim yang melakukan dissenting opinion dalam kasus chromebook Nadiem Makarim.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2026 Anjlok Jadi Rp2.736.000 per Gram di Pegadaian, Beli Sekarang?
Andi Saputra Lulusan Mana?
Riwayat pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia berhasil menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada tahun 2006.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Andi melanjutkan studi ke jenjang magister.
Di mana, dia menempuh Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan dinyatakan lulus pada 2017.
Sebelum memasuki dunia peradilan, Andi Saputra lebih dahulu dikenal sebagai seorang jurnalis.
Selama hampir dua dekade, ia berkarier di dunia jurnalistik dan banyak meliput berbagai isu hukum serta peradilan. Pengalaman tersebut membuat namanya cukup dikenal di kalangan wartawan maupun praktisi hukum.
Karier jurnalistiknya dimulai pada 2006 hingga 2007 sebagai wartawan Koran Sindo.
Selanjutnya, pada 2007 hingga 2024, Andi Saputra bergabung dengan detikcom dan menghabiskan sekitar 18 tahun sebagai wartawan.
Perjalanan Andi Saputra menjadi hakim tidak berlangsung secara instan. Setelah menekuni profesi wartawan selama 18 tahun, dirinya mengikuti proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI.
Seleksi itu berlangsung dalam beberapa tahapan yang cukup ketat dan melibatkan lembaga profesional di luar Mahkamah Agung.
Tahapan seleksi meliputi uji psikologi, tes tertulis, diskusi kelompok tanpa pemimpin (leaderless group discussion), hingga wawancara secara langsung dengan psikolog.
Setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, Andi Saputra akhirnya resmi diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025.