JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak sepuluh jemaah umrah melaporkan penyelenggara perjalanan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juni 2026.
Laporan dibuat jemaah Umrah Syawal 2026 periode 29 Maret hingga 6 April 2026 dan tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum para jamaah, Rusdiansyah mengatakan, para jemaah telah melunasi biaya paket umrah sebesar Rp27 juta per orang sesuai kesepakatan awal.
Ketika di Arab Saudi, mereka disebut diminta membayar tambahan biaya sebesar Rp3 juta per orang dengan alasan perubahan tiket kepulangan akibat kendala penerbangan.
“Permintaan tambahan biaya tersebut, menurut para jamaah, dilakukan saat mereka masih berada di Mekkah dan dalam kondisi tidak memiliki kepastian mengenai jadwal kepulangan ke Indonesia,” kata Rusdianyah kepada wartawan seusai membuat laporan, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki para jemaah, sejumlah peserta melakukan pembayaran tambahan dengan total sekitar Rp10,5 juta pada 4 April 2026.
Mereka terpaksa melakukan pembayaran, karena kabar tiket kepulangan tidak dapat dijamin jika tambahan biaya tidak dibayarkan.
"Selain itu, para jamaah juga mengaku menerima informasi yang berubah-ubah terkait jadwal penerbangan dan kepulangan selama berada di Arab Saudi. Kondisi tersebut diduga digunakan sebagai modus untuk meminta tambahan biaya kepada jamaah," ujarnya.
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, para jemaah telah melayangkan Somasi I tertanggal 18 Mei 2026 dan Somasi II tertanggal 11 Juni 2026 kepada pihak travel.
Dalam somasi itu, para jamaah meminta pengembalian dana tambahan yang telah dibayarkan, penjelasan mengenai pengelolaan tiket dan dasar pembebanan biaya tambahan, serta permintaan maaf kepada jamaah.
Karena tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, bahkan disebut menerima somasi balasan untuk membayar tambahan biaya serta ancaman upaya hukum pidana maupun perdata, para jamaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh fakta yang dilaporkan para jamaah,” ucapnya.
“Sehingga seluruh fakta dapat terungkap serta hak-hak para jamaah memperoleh perlindungan hukum yang semestinya dan tidak ada korban lain selanjutnya,” tuturnya menambahkan.