Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh salah satu dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah permohonannya dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal itu dikarenakan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Anggaran Belum Cair, 62 Dapur MBG di Kabuapten Tangerang Berhenti Operasional

Lanjut Syarief, seseorang yang mengajukan status justice collaborator harus memenuhi dua syarat utama, yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap dan mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menilai layak atau tidaknya permohonan justice collaborator yang diajukan seorang tersangka.

“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” kata Syarief.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Syarief, pihaknya menilai Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga tentu saja, hal itu menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Yasika Aulia Ramadhani Anak Siapa dan Lulusan Mana? Ini Sosok Pengelola 41 Dapur MBG di Sulsel yang Viral

“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” beber Syarief.

Selain itu, Syarief mengatakan, penyidik menduga perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucap Syarief.

Baca Juga: Apakah Program MBG Akan Dihentikan Setelah Kasus Korupsi BGN Juni 2026? Simak Fakta dan Penjelasannya

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, Syarief menyatakan, pihaknya memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Namun pihaknya tetap mengapresiasi informasi yang diberikan tersangka selama pemeriksaan.

Keterangan tersebut akan terus didalami untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” jelas Syarief.

Tags:
Makan Bergizi GratisSony Sonjayakorupsi MBGKejagung

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor