Potret Dokter Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan). (Sumber: X)

JAKARTA RAYA

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi)

Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang mendampingi proses hukum Roy Suryo. 

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar  Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Khozinudin, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai tidak ada alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya

Padahal, kata Khozinudin, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik dan menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penangkapan atau upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya tersebut.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," beber Khozinudin.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Jika memang proses hukum telah memasuki tahap lanjutan, menurut mereka, penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan penangkapan.

Baca Juga: Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya, Dampingi Rekan yang Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ijazah Jokowi

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tutur Khozinudin.

Selain mempersoalkan prosedur yang ditempuh penyidik, Khozinudin menilai tindakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya campur tangan kepentingan politik dalam penanganan perkara.

Ia menyebut penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa justru memperkuat dugaan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya berjalan secara independen.

"Penangkapan ini, justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," jelas Khozinudin.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi Terkait Polemik Ijazah ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, tim pendamping hukum mengajak para tokoh masyarakat dan aktivis hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat siang untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.

Kehadiran mereka juga diharapkan dapat membantu menyiapkan surat jaminan sebagai bagian dari upaya pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," pinta Khozinudin.

Tags:
ijazah palsu Jokowidr TifaRoy Suryo

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor