Ilustrasi penipuan investasi. (Sumber: Freepik)

Daerah

Korban Apresiasi Penangkapan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi oleh Polrestabes Surabaya

SURABAYA,POSKOTA.CO.ID - Korban dugaan penipuan investasi mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang menangkap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi.

Penangkapan dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Salim Himawan Saputra selaku korban. Menurutnya, tindakan tegas kepolisian diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dan fakta-fakta perkara terungkap secara jelas di persidangan.

“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” ujar Salim dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: Apartemen di Batam jadi Markas Penipuan Investasi Daring, 210 WNA Diamankan

Salim menilai perkara ini perlu dibuka secara terang karena para korban diduga memperoleh informasi yang tidak sesuai saat ditawari produk investasi.

Ia menyebut Agustin dan Ranto merupakan pihak yang menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana investasi.

Menurutnya, setelah investasi bermasalah, kedua tersangka diduga berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang namanya kerap digunakan saat menawarkan produk kepada nasabah.

“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini perlu dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Profil Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Terseret Dugaan Penipuan Investasi

Salim juga menduga produk yang ditawarkan kepada nasabah tidak dijelaskan secara utuh.

Korban disebut mendapat kesan bahwa produk tersebut aman seperti deposito, padahal berkaitan dengan investasi dan transaksi REPO saham yang memiliki risiko.

Ia menduga tindakan tersebut berkaitan dengan komisi yang diperoleh dari setiap nasabah yang berhasil direkrut.

Karena itu, persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pola pemasaran produk investasi yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: 15 Korban Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar akan Kawal Persidangan di PN Jakbar

“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, Salim berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar,” katanya.

Salim juga meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga persidangan dapat segera digelar.

“Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan agar seluruh fakta terungkap dan para pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari penawaran investasi yang dilakukan Agustin Widyawati kepada Salim.

Korban mengaku menempatkan dana hingga Rp5 miliar setelah dijanjikan keuntungan dari investasi yang disebut menyerupai deposito.

Namun belakangan, Salim mengaku mengetahui bahwa dana tersebut diarahkan ke skema investasi yang berkaitan dengan REPO saham.

Merasa dirugikan, ia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Agustin.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
Surabayapenipuan investasi

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor